Sosialisasi tentang Perlindungan Anak

Admin Kamis, 17 Juni 2021
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa Anak memiliki peran strategis yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak.Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak tidak lepas dari lima pilar yakni, orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan
satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam bentuknya yang paling
sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan.
Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya menjamin bahwa anak-anak akan
menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan
tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat
memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan
anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual
komersial.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari
janin dalam kandungan sampai anak berusia delapan belas tahun. Bertitik tolak pada
konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensip, maka Undang-
undang tersebut meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
berdasarkan asas-asas Nondikriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta asas penghargaan
terhadap pandangan/pendapat anak.
"Anak adalah kanvas dari orang tuanya."