Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berdasarkan filosofi adat minangkabau adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka nagari.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, nagari perlu untuk memikirkan bagaimana kondisi dan situasi masyarakat nagarinya untuk masa yang akan datang, sehingga nagari tersebut mencapai tingkat kemandirian dan kemajuan yang dicita-citakan sehingga harapan yang di inginkan terwujud dalam peningkatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada yang merupakan potensi dalam mencari kendala permasalahan yang dihadapi nagari yang tertuang dalam perencanaan Nagari yang disebut RPJM Nagari.
Memperingati 1 Muharam 1443 H di Mesjid Jami’ Pandan Basasak kerjasama Pemerintah Nagari Kapau dengan Pondok Pesantren
Selengkapnya